KPID RIAU Informasi iklan dan publikasi bidang  kesehatan jangan Menyesatkan

  • Kamis, 04 April 2019 - 20:02:14 WIB | Di Baca : 1469 Kali
Widde Munafir Rosa Anggota KPID Provinsi Riau

 

 

 

 

 

SeRiau- KPID Riau Peringatkan Lembaga Penyiaran Cerdas sebelum menayangkan Informasi iklan dan publikasi bidang   kesehatan agar aman di konsumsi dan digunakan masyarakat jangan hanya mengejar keuntungan belaka.

 

Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen terhadap produk iklan kesehatan berupa obat – obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat – alat terapi kesehatan dan lain lainya yang saat ini banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi   Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau ( KPID RIAU ) meminta lembaga penyiaran sebelum menayangkan dan menyiarkan iklan iklan tersebut bisa berkordinasi kepada KPID Riau bertujuan agar Produk-produk tersebut aman dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.

 

Ketua KPID Riau Falzan Surahman melalui Komisioner KPID Riau bidang pengawasan isi siaran Widde Munadir Rosa mengatakan berdasarkan nota kesepahaman tentang pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan pada tahun 2017 antara kementrian kesehatan, kementrian komunikasi dan informatika, kementrian perdagangan, badan pengawas obat dan makanan, lembaga sensor film, komisi penyiaran indonesia, dan yayasan konsumen indonesia bertujuan agar :

1. Melindungi masyarakat dari  informasi iklan dan publikasi bidang   kesehatan yang tidak objektif,   tidak lengkap dan menyesatkan,

 

2. Melindungi masyarakat dari bahaya/dampak buruk, dan kerugian material akibat iklan dan   publikasi yang dinyatakan/dipromosikan bermanfaat bagi kesehatan.

 

Salah satu tugas komisi penyiaran indonesia daerah Riau adalah melakukan filter dan menyaring tayangan - tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang   kesehatan melalui undang – undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman prilaku penyiaran dan program standar siaran ( P3SPS ) agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan, sementara peranan gugus tugas menilai produk – produk bidang kesehatan layak atau tidak beredar dan di konsumsi masyarakat.

 

Menurut Widde Munadir Rosa, Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebelum  Menayangan Informasi iklan dan publikasi bidang   kesehatan berupa obat – obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat – alat terapi kesehatan dan lain lainya harus bisa menelaah terlebih dahulu terhadap produk – produk tersebut atau melakukan kordinasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau terhadap produk tersebut apakah sudah menyantumkan izin BPOM dan Kemenkes kalau produknya belum mencantumkan izin nantinya KPID Riau akan melakukan kordinasi kepada gugus tugas, apakah produk ini layak atau tidak, sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui lembaga penyiaran berdampak baik untuk kesehatan bukan sebaliknya berdampak merugikan kesehatan masyarakat. 

 

Lebaga penyiaran bisa menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan di sekmen – sekmen dialog, monolok dan iklan berupa obat – obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat – alat terapi kesehatan apabila produk – produk tersebut sudah memenuhi persyaratan edar di Indonesia.

 

sementara untuk penayangan berupa obat – obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat – alat terapi kesehatan bersifat dewasa, wajib di tayangkan pada pukul 22:00 wib sampai 03:00 apabila mengindahkan lembaga penyiaran akan dikenakan sangsi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.   

 

Apabila Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi menyebarkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang menyesatkan maka KPID Riau akan Memberikan sangsi kepada lembaga penyiaran tersebut dengan dasar huku UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran ( PPP ) pasal 43 Siaran Iklan, serta PKPI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran SPS Pasal 58 Poin 1 dan poin 4 huruf ( f ).

 

Semoga dengan adanya penguatan informasi oleh KPID RIAU kepada lembaga Penyiaran radio dan televisi yang berada di provinsi riau dapat melakukan kerjasama yang baik sebelum melakukan tayangan berupa informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan baik dialog maupun monolok dan iklan produk. 

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau berharap adanya kordinasi yang baik bersama gugus tugas dan pantauan masyarakat dalam memberikan laporan terhadap tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan dapat terwujud siaran sehat cerdas dan berkualitas di Provinsi Riau.

 

Apabila ada temuan tayangan Informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang melanggar masyarakat bisa melaporkan Pengaduan secara tertulis maupun online melaui situs resmi KPI, fax, telepon, sms, instagram, tweeter, facebook, whatsApp. Atau Laporkan ke KPID Riau, melalui:

Email ( Rilis) 





Berita Terkait

Tulis Komentar